Buset! Ratusan Konsumen Grabtoko Rugi hingga Rp 17 Miliar

Grabtoko

 Jakarta - Penyelidikan kasus Grabtoko (Grabtoko.com) masih berlanjut. Bareskrim Polri membeberkan, e-commerce itu telah menipu 980 orang yang menyebabkan kerugian hingga Rp 17 miliar.

"Korban jumlahnya 980 orang dengan kerugian ditaksir Rp 17 miliar," kata Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Selasa (12/1/2021).

Saat ini, Kepolisian telah menangkap bos Grabtoko, yakni Yudha Manggala Putra (33). Yudha langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, motif kejahatan Yudha adalah motif ekonomi, untuk mencari keuntungan sendiri.

Yudha diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang.

Ia pun dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, 5 orang perwakilan korban Grabtoko juga pernah mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Para korban membeberkan siasat yang dijalani e-commerce tersebut hingga membuat para korban percaya dan berbelanja di sana sebelum akhirnya tertipu dan menderita kerugian.

Salah satu perwakilan korban yakni Desty Nurcahyani mengungkapkan, alasan dia percaya kepada Grabtoko pertama karena diskon yang ditawarkan hingga 90%. E-commerce itu juga memasang iklan di berbagai videotron dan televisi untuk membuat calon korban percaya.

Desty mengira, diskon besar-besaran itu dilakukan karena Grabtoko memang sedang 'bakar duit' sebagai pendatang baru.

"28 Desember aku baca tweet dari sobat HP waktu itu isinya screen shootan dari diskon di Grabtoko. Aku langsung berpikir positif waku itu, jangan-jangan campaign karena sudah banyak juga akun-akun besar naikin si Grabtoko ini," katanya di Graha Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Apalagi, kala itu dirinya ingin sekali membeli ponsel baru. Itulah sebabnya tanpa pikir panjang dia memutuskan mentransfer uang sebesar Rp 23 juta untuk pembelian dua ponsel.

"Saat itu memang aku lagi ada rencana beli HP dan menemukan iklan Grabtoko di bawah flyover PIM, jadi bikin nambah kepercayaan kalau ini benar. Terus aku tanya teman yang suka insta-story duluan, transfernya ke PT Grab Toko Indonesia. Wah legal nih jadi kita percaya aja, saya transfer Rp 23 juta beli iPhone 11 Pro, harga normalnya Rp 19 juta jadi Rp 11,5 juta," ucapnya.

Tanpa disadari, ia telah tertipu oleh Grabtoko. Hingga satu minggu, ponsel pesanannya itu tak kunjung datang.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5332901/buset-ratusan-konsumengrabtokorugi-hingga-rp-17-miliar?_ga=2.161018237.1595661570.1610595711-1554554224.1610420008

Share:

Recent Posts