Hitung-hitungan AFPI Patok Biaya Pinjol 0,8 Persen

Ilustrasi fintech. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan biaya pinjaman fintech lending alias pinjaman online (pinjol) sebesar 0,8 persen per hari hanya untuk tenor maksimal 30 hari.

Biaya pinjaman itu terdiri dari biaya bunga pemberi pinjaman atawa lender, biaya penyelenggara platform pinjol, biaya risk management, dan biaya transaksi untuk pinjaman tunai jangka pendek, yang umumnya berkisar sepertiga dari total biaya pinjaman selama satu bulan.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan besaran biaya pinjaman online yang terdiri dari komponen biaya ini membuat hitung-hitungan biaya antara satu pinjol berbeda dengan pinjol lainnya. Biasanya, pinjaman tunai jangka pendek untuk fintech lending paling lama 30 hari dengan maksimal pinjaman Rp3 juta.

Ia mencontohkan, biaya untuk pinjaman Rp500 ribu dengan tenor 20 hari ditetapkan 0,8 persen menjadi sebesar Rp80 ribu. Jumlah itu terdiri dari biaya transaksi Rp45 ribu, biaya bunga lender Rp35 ribu, biaya untuk platform dan risk management.
"Dengan ilustrasi di atas, dan komponen biaya yang terkandung di dalamnya, tidak dapat membandingkan biaya pinjaman fintech lending dengan pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) perbankan. Disinilah perbedaan fintech lending itu sendiri," ujarnya, Rabu (25/9).

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan sebagai mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI menetapkan kode etik kepada seluruh anggotanya. Salah satunya dengan menentukan besaran batas maksimal biaya pinjaman online.

"AFPI menerapkan kode etik kepada seluruh anggota yang wajib dipatuhi. Penerapan besaran pinjaman ini untuk memberikan proteksi kepada masyarakat yang mengakses pinjaman dari fintech lending," tutur Adrian.

Ia menambahkan untuk biaya pinjaman produktif, total biaya pinjamannya jauh di bawah pinjaman tunai jangka pendek, yakni berkisar 14-18 persen per tahun. "Sebetulnya, biaya pinjaman fintech lending ini dilihat dari risiko dan karakteristik pinjaman itu sendiri," jelas Adrian.

AFPI juga memberikan pembatasan maksimal bagi para penyelenggara untuk tidak menerapkan biaya pinjaman berupa beban bunga, denda, administrasi, dan lain-lain sampai hari ke-90.

Lebih dari hari ke-90, biaya pinjaman adalah maksimal 100 persen dari pinjaman pokok. Misalnya, pinjaman pokok Rp 1 juta, bila peminjam menunggak lebih dari 90 hari, maka peminjam wajib mengembalikan maksimal Rp 2 juta. Fintech tidak dapat menagih lebih dari itu.

"Seluruh kebijakan AFPI dalam penerapan ketentuan biaya pinjaman kepada anggota sudah diketahui oleh OJK karena aktivitas fintech lending diawasi baik oleh OJK yang bekerja sama dengan AFPI sebagai mitra OJK," imbuh Adrian.

Per Agustus 2019, tercatat ada 127 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Adapun jumlah fintech yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal tumbuh lebih subur, hingga September ini, setidaknya terdapat 1.477 pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

Sebelumnya, OJK telah menegaskan bunga pinjaman online tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari. Padahal, aturan bunga ini tidak memiliki regulasi, selain kode etik yang diatur asosiasi fintech.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190925075902-78-433681/hitung-hitungan-afpi-patok-biaya-pinjol-08-persen
Share:

Recent Posts